Independensi Pergerakkan Mahasiswa Inisiasi Awal
Tampilkan postingan dengan label Kajian Strategis BEM Kema. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Strategis BEM Kema. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Januari 2015

Maraknya Aliran Sesat


Dalam kehidupan di dunia ini selalu ada saja ada hal yang tidak sesuai aturan atau bisa disebut dengan menyimpang dari seharusnya. Menyimpang dalam perilaku, kepribadian, hukum, bahkan dalam beragama pun ada yang menyimpang. Indonesia adalah negara dengan masyarakat mayoeritas beragama islam. berkaitan dengan menyimpang, saat ini banyak aliran atau golongan yang menyimpang dalam islam, atau bisa disebut sebagai aliran sesat. Aliran sesat biasanya terbentuk dari segolongan orang yang memiliki paham atau visi yang sama tentang islam tapi menyimpang atau mennyalahi aturan islam yang seharusnya. Jelas-jelas apapun yang sekelomponk orang tersebut lalukan dalam hal beragama memang dilarang, tapi mereka selalu merasa diri atau kelompk mereka benar dan tidak sesat. Biasanya mereka akan mengajak orang lain di luar kelompok aliran sesat tersebut untuk masuk kedalamnya dan menjadi pengikut setianya.

            Dalam menetapkan sekelompok orang itu aliran sesat atau bukan, tidak boleh sembarangan atau mengira-ngira saja. Tetap harus ada kriteria yang menunjukan bahwa aliran tersebut sesat. Berikut 10 kriteria aliran sesat menurut MUI dan penjelasan singkat.

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6
Jika ada sebuah kelompok yang tidak meyakini salah satu dari rukun iman ataupun mereka menambahkannya, maka kita sebagai orang yang paham kelompok ini perlu di hindari. 
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah
Jika ada sebuah kelompok hanya berdasarkan alquran saja, ini juga ciri sebuah kelompok sesat. Contoh lain adalah meyakini atau menetapkan  tentang sifat-sifat Allah yang tidak pernah dijelaskan dalam alquran atau sunnah. Bentuk lain dari penyimpangan aqidah adalah menyakini imamnya atau tokohnya bisa mengetahui hal ghaib atau terbebas dari dosa. Ini juga tanda sebuah aliran adalah aliran sesat. 
3. Meyakini turunnya wahyu setelah alquran
Termasuk dalam hal ini adalah meyakini ada nabi dan rasul baru setelah Rasullah. Itu saja sudah menunjukan sebuah kelompok tersebut sesat, apalagi meyakin ada wahyu yang diturunkan setelah Rasullah wafat. Karena dalam alquran maupun kitab-kitab Allah yang lain telah menyrbutkan bahwa nabi Muhammada adalah nabi yang terakhir. Sering terdengar ada sesoarang yang mengaku dirinya mendapat wahyu dari Allah menjadi nabi yang terakhir, tapi perkataan mereka tanpa ada landasan apapun.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
Jika ada kelompok yang mempertanyakan kebenaran alquran maka perlu dipertanyakan keislamannya. Tokoh tokoh ini biasanya cenderung menggunakan Akal sehingga menurut pandangna mereka,jika alquran tidak sesuai akal, maka mereka akan menolak ayat tersebut. Dengan menolak 1 ayat itu sama saja mengingkari kebenaran alquran. Ucapan "bahwa alquran tidak lagi sesuai sebagai tuntutan di era modern atau ucapan sejenis" juga merupakan bentuk atau ciri penyimpangan yang mengarah ke kesesatan kelompok tersebut. 
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
Tafsir adalah memaknai isi Alquran, jika suatu ayat sulit ditafsirkan maka kita bisa mencari penjelasannya dalam ayat yang lain karena ayat satu denga yang lain pasti memiliki keterkaitan. Ketika tidak didapatkan penjelasan dari ayat yang alain maka dicari penjelasan berdasarkan sunnah atau hadist Rasulullah. Jadi disini jelas akal ditempatkan untuk memahami Alquran buak untuk menghukumi Alquran.
6. Mengingkari kedudukan Hadist/Sunnah rosulullah
Ini sudah sangat jelas. Bahkan dibantah pakai Logika sederhana saja sudah tampak kesalahannya. Jika ada orang yang menyatakan bahwa mereka hanya berpedoman pada Alquran, tanyakan bagaimana mereka shalat, menunakan zakat, dan ibadah lainnya? Alquran hanya memerintahkan dirikan sholat dan tunaikan zakat, yang tata caranya dicontohkan oleh Rasulullah.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
Nabi dan Rasul adalah orang-orang yang telah Allah pilih untuk menjalankan dakwahnya dalam islam
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir
Point ini sudah jelas dan masih berhubungan dengan point nomor 3
9. Mengubah, menambah atau mengurangi ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
Point 9 ini secara singkat disebut dengan bid'ah. Misalkan ada kelompok yang menambah rakaat sholat subuh menjadi 4 rakaat maka ini jelas kelompok sesat (ini contoh extremnya). Ada kelompok yang hajinya ke selain Mekkah, ini juga kelompok sesat. Ada lagi kelompok yang tidak meyakini kewajiban sholat 5 waktu, ini juga sudah jelas jelas sesat.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i
Ini adalah kelompok yang  biasanya menggunakan konsep imamah. Setiap yang tidak berbaiat pada imamnya di anggap kafir. Kelompok ini tampak dari masjidnya, selain dari golongan mereka tidak boleh shalat di mesjid tersebut. Mereka juga tidak memakan daging sembelihan selain kelompoknya karena dianggap tidak halal. Contoh lain, mereka tidak mau sholat jamaah di belakang imam selain dari kelompok mereka. Sebagian kelompok yang berkembang di indonesia ada yang masuk kedalam point ini.

        Aliran yang dianggap sesat adalah aliran yang mempunyai ciri-ciri dari kesepuluh kriteria yang ditetapkan MUI tersebut baik mencakup semua point maupun salah satunya. Pergerakan aliran sesat ini sungguh rapi dan tidak dapat diprediksi secara terang-terangan oleh orang awam. Pergerakan mereka yang halus dan mempunyai doktrin yang kuat. Sasaran aliran sesat ini beragam. Siapa saja kah sasaran empuk aliran sesat ini dalam menjalan doktrinnya?

            Mahasiswa adalah salah satu sasaran aliran sesat yang beredar di Indonesia untuk menjadi pengikut mereka. Mengapa mahasiswa? Karena mahasiswa dianggap orang-orang yang relatif labil terutama maba yang sedang mencari jatidirinya di dunia perkuliahan.  Dengan sifat mahasiswa yang kritis juga  bisa dijadikan alasan bagi mereka untuk mendoktrin dengan mudah kepada mahasiswa. Pasti kita semua pernah mendengar tentang mahsiswa yang hilang entah kemana,yang diduga dibawa oleh aliran sesat. Itu hanya sedikit contoh, tapi masih banyak kasus-kasus mahasiswa dan aliran sesat. Pergerakan aliran sesat dalam kampus sangat tidak terlihat, mereka bergerak dengan sangat hati-hati karena tujuan mereka hanya memperbanyak pengikut tanpa diketahui masyarakat umum. Seperti contoh mahaswa hilang karena aliran sesat, bahkan bagi mahasiswa biasa tidak akan pernah tahu ternyata sebelum mahasiswa tersebut hilang dia telah di doktrin oleh sekelompok aliran sesat tersebut. Wallahu’alam.

            Masalah aliran sesat ini bisa disebut dengan perang pemikiran, ketika seseorang menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Karena dengan adanya aliran sesat ini semua kebenaran maupun kesalah akan disamarkan. Dengan sifat mahasiwa yang terlalu krits kadang dapat terkecoh dengan doktrin-doktrin idealis para aliran sesat yang beredar ini. dan kelompok aliran sesat ini bisanya dari bebagai macam kalangan dari mulai  yang berpenampilan gaul sampai orang yang berpenampilan sepertia layaknya seorang muslim yang baik.

Gagasan

            Pasti di setiap perguruan tinggi di Indonesia ada penggerak islam atau bisa disebut aktivi dakwah kampus atau lembaga dakwah kampus, dengan mengadakan kajian tentang aliran sesat. Intinya memberi ilmu atau pengetahuan lebih kepada mahasiswa untuk mengenal seperti apa kriteria aliran yang menyimpang itu.

            Untuk mahasiswa muslim yang benar-benar paham akan aliran sesat dan pergerakan mereka mencoba meminimalisasi pergerakan mereka terutama untuk maba yang masih dijadikan sasaran empuk. Peka itu kunci utama, jangan sampai kecolongan.

            Biasanya sering terjadi kekhawatiran orang tua terhadap anaknya, berarti seorang mahasiswa harus peka terhadap hal-hal apa yang negatif atau tidak menguntungkan dalam perkuliahan. Mengenal dan memahami makna islam.

            Dari MUI sebenarnya sudah mengeuarkan nama-nama golongan atau sekelompok yang dinyatakan aliran sesat. Nah, itu lebih di publikasikan oleh aktivis dakwah kampus masing-masing agar semua mahsiswanya melek akan aliran sesat yang subur di Indonesia. Sebetulnya disini juga perlu ketegasan lebih dari MUI sendiri dalam menyikapi masalah ini.



Sumber :
-          Wawancara dengan staff Aqidah Center FKDF
-          Wawancara langsung dengan korban salah satu aliran sesat di Unpad

Oleh: Intan Merita
Unduh kajian di: tinyurl.com/LISM-Kajian




Peranan dan Pengaruh Etnis Tionghoa di Indonesia


Struktur masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, dan adat istiadat yang mencerminkan sebagai negara majemuk. Seperti yang diungkapkan oleh J.S Furnivall tentang masyarakat Indonesia pada masa Hindia Belanda  adalah  masyarakat majemuk (plural society) yang  tanpa ada asimilasi pada kesatuan politik dan adanya kehendak bersama (common will). Pembaruan pada masyarakat Indonesia yang pluralis, dimungkinkan terjadinya perkawinan silang antar etnis karena faktor geografis dan pengembaraan ke suatu daerah tertentu di Indonesia, yang menghasilkan generasi campuran/antaretnis.
Pada masa Hindia-Belanda , masyarakat Indonesia dikategorikan kepada tiga kelas oleh J.S Furnivall; kelas pertama orang Belanda adalah golongan minoritas, yang jumlahnya semakin bertambah banyak, terutama pada abad XIX, merupakan penguasa yang memerintah bagian besar orang Indonesia, yakni pribumi yang menjadi warga negara Indonesia menjadi kelas ketiga[1]. Kedudukan menengah dari struktur masyarakat plural Indonesia, yaitu kelompok etnis Tionghoa yang termasuk sepuluh besar kelompok etnis dalam masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, etnis Tionghoa mengambil andil penting dalam sejarah peranan dan pengaruh di Indonesia. Pada catatan sejarah, kasus politik etnis Tionghoa telah dua kali melakukan langkah politik, yaitu pertama, pada tahun 1740 terjadi pemberontakn masyarakat Tionghoa melawan Belanda di Batavia (Jakarta) “mereka berhasil merebut posisi kompeni Belanda di Meester Cornelis dan Tanah Abang berhasil membunuh 50 orang serdadu kompeni, kemudian kekuatan Tionghoa itu berhasil dibersihkan oleh van Imhoff yang berkekuatan lebih dari 1.800 orang serdadu”[2]. Yang kedua, pada tahun 1777 masyarakat Tionghoa membangun kerajaan kecil yang disebut Lanfang Gonghegou (Republik Lanfang) di Mandor Kalimantan Barat.
Nasionalisme etnis Tionghoa pun semakin tinggi pada era 1900 dengan adanya pembentukan sebuah organisai Tiong Hoa Hwe Koan, yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat Tionghoa akan pentingnya konfusianisme (kemanusiaan). Gerakan ini juga berfokus dalam membangun sekolah untuk golongan etnis Tionghoa. Kemudian, organisasi-organisasi etnis Tionghoa semakin berkembang dengan munculnya organisasi Tiong Hoa Hak Tong yang mendirikan sekolah di seluruh Jawa dengan menggunakan pengantar bahasa Cina[3]. Etnis Tionghoa tidak hanya bergerak pada organisasi dan sekolah saja, mereka pun menerbitkan surat kabar Tionghoa peranakan dalam bahasa Melayu Tionghoa, seperti Li Po (1901 di Sukabumi), Chabar Perniagaan (1903 di Batavia), Pewarta Soerabaia (1902 di Surabaya), dan Djawa Tengah (1909 di Semarang).
Nasionalisme etnis Tionghoa pun berlanjut, setelah organisasi Tiong Hoa Hwe Koan berhasil mendirikan sekolah untuk golongan etnis Tionghoa, organisasi ini selanjutnya berubah haluan menjadi gerakan politik bagi orang Cina di Indonesia yang di sebut Gerakan Cina Raya. Gerakan Cina Raya berkembang dengan pesat pada sektor perdagangan yang dikenal “Kamar Dagang Tionghoa” yang terbentuk di seluruh Jawa[4]. Gerakan ini pun mempersatukan orang Tionghoa Hindia-Belanda dan berorientasi secara kultural dan politik ke negeri Cina. Ada tiga aliran utama dalam dunis politik Tionghoa adalah kelompok Sin Po, Chung Hwa Hui (PHH), dan Partai Tionghoa Indonesia (PTI) yang didirikan pada tanggal 25 September 1932. Saat berdirinya kelompok politik Tionghoa dibantu oleh Persatuan Bangsa Indonesia dan kaum nasionalis Indonesia, terutama dr. Soetomo dan Soeroso.
Kelompok aliran politk Tionghoa pun melakukan peranan politiknya,seperti gerakan politik yang dilakukan oleh kelompok Sin Po adalah saat menunjukan sikap penolkan terhadap Wet op het Nederlandsche Onderdaanschap (WNO) atau Undang-Undang tentang Kawula Negara Belanda. Kelompok Sin Po menghendaki orang Tionghoa Hindia-Belanda mempertahankan kebagsaan Cina dan berusah menarik golongan peranakan lebih dekat ke Cina dengan membuat mereka lebih menyerupai Cina totok.
Berbeda dengan kelompok Sin Po, kelompok Chung Hwa Hui mengambil sikap dengan mempertahankan identitas etnis Tionghoa di Hindia Belanda, namun mereka menerima tentang Wet op het Nederlandsche Onderdaanschap, serta melakukan kerjasama dengan pemerintah kolonial untuk kemakmuran Hindia-Belanda.

Sejarah etnis Tionghoa Orde Lama

            Saat menjelang kemerdekaan Indonesia 1945, peranan golongan Eropa sudah terlempar keluar sistem sosial masyarakat, yang digantikan oleh golongan Jepang yang menjadikan Indonesia negara jajahan. Namun pada akhirnya masyarakat Indonesia dengan berbagai etnis, saat-saat menjelang kemerdekaan golongan pribumi menempati peranan penting dalam dinamika sosial politik dan budaya.
Kelompok politik Tionghoa yang ketiga yaitu Partai Tionghoa Indonesi (PTI), berperan dan berpengaruh dalam kemerdekaan Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa Partai Tionghoa Indonesia adalah partai yang memiliki latar belakang partai kiri, bersikap anti-kolonial, dan mempertahankan identitas golongan etnis Tionghoa di kalangan masyarakat Indonesia yang terasimilasi dengan golongan pribumi. Etnis Tionghoa pun sejak masa kemerdekaan mnuntut kesamaan hak (equality) dan kewajiban dengan orang pribumi yang sama-sama berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Liem Koen Hian sebagai pendiri Partai Tionghoa Indonesia juga terlibat sebagai anggota BPUPKI yang mengatakan bahwa partainya pro-kewarganegaraan Indonesia.
            Menjelang kemerdekaan Indonesia, masyarakat Tionghoa di Indonesia masih mengalami perpecahan menurut berbagai orientasi politik, yang menyebabkan dinamika sosial politik pro-Indonesia, pro-Tionghoa, dan pro-Jepang jalan berdampingan. Liem Koen Hian juga berpidato di Sidang Peripurna Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 11 Agustus 1945 mendesak BPUPKI untuk medeklarasikan bahwa orang Tionghoa yang lahir di Indonesia sebagai warga negara Indonesia di dalam Undang-Undang Dasar Indonesia yang akan datang, karena orang Tionghoa melihat Indonesia sebagai tanah air mereka karena mereka tinggal di Indonesia. Namun Oei Tjong Hauw, mantan pemimpi CHH, beranggapan dalam UUD di masa depan, seluruh orang Tionghoa menjadi warga negara Tiongkok meskipun mereka tinggal di Indonesia, dan editor surat kabat Tionghoa pernakan pro-Jepang mengatakan bahwa orang Tionghoa lokal harus diizinkan untuk memilih warga negara Indonesia atau Tiongkok. Jadi, pada saat persiapaan kemerdekaan Indonesia, orientasi politik etnis Tionghoa Indonesia terpecah dalam beberapa faksi politis.
            Identitas etnis dan nasionalisme Tionghoa memang dipertahankan dan dipelihara dengan baik oleh keturunan Tionghoa, setelah Perang Dunia II bermunculan kembali organisasi-organisasi etnis Tionghoa kepermuakaan. Salah satu organisasi tersebut adalah, Persatuan Tionghoa (PT), yang terbentuk atas dasar kepentingan masyarakat Tionghoa yang didirikan pada tahun 1948. Setelah Persatuan Tionghoa berjalan 2 tahun tepatnya 1950, organisasi ini mengalami perubahan nama menjadi Partai Demokrat Tionghoa Indonesia (PDTI) sebagai partai lokal dari kalangan pekerja kerah putih, profesional, dan usahawan Tionghoa, PDTI bersikeras mempertahankan identitas Tionghoa yang terpisah dari Indonesia dan menegaskan untuk mempertahankan partai politik Tionghoa sebagai hak kalangan minoritas.
Di masa demokrasi terpimpin golongan etnis Tionghoa mendapatkan peran dan pengaruh politik Inodesia, seperti terdapat beberapa menteri dari etnis Tionghoa salah satunya ialah Oei Tjoe Tat yan menjadi menteri yang diperbantukan dalam presidium kabinet Bung karno ia cenderung menjadi tangan kanan Bung Karno terutama ketika terjadi Konflik dengan Malaysia. Pada masa dibentuk lembaga yang bertujuan membela keturunan Tionghoa dari diskriminasi aturan negara, mulanya tercetus nama Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Turuanan Tionghoa (Baperwat), namun mengalami berdebatan karena menggunakan kata “Tionghoa” dan pada akhirnya merubah menjadi Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) yang diketuai Siauw Giok Tjhan dan wakilnya Yap Thiam Hien. Dengan tebentuknya Baperki, maka leburlah PDTI (pusat maupun cabang) otomatis berubah menjadi Baperki. Sebagai golongan etnis Tionghoa, langkah ini merupakan sejarah besar serta sejalan dengan sambutan hangat oleh Bung Karno yang mengatakan “Di dalam negara kita tidak boleh adanya mayokrasi, tapi tidak boleh juga minokrasi”.
Baperki ini merupakan jalan awal politik bahkan kekuatan politik yang besar dalam melawan diskriminasi ras, menuntut jaminan yang kuat di dalam konstitusi akan hak-hak minoritas, bercita-cita memperjuankan persamaan hak di antara warga negara dan membangun masyarakat yang sosialis.
Di dalam Baperki sendiri tak jarang terdapat perbedaan-berbedaan secara “politis” yang terjadi, seperti ketika membahas kedudukan wrga peranakan Cina. Giok Tjhan dan mereka yang berhaluan kiri menerima konsep integrasionis, karena menjadi bagian dari Indonesia mesti terintegrasi bagai bunga yang hidup berdampingan dalam sebuah taman, namun adapula selisih pendapat yang tidak mementingkan adanya integrasionis.
Pada masa Indonesia akan kembali ke UUD 1945, ada perselisihan antara para petinggi Baperki yang setuju terhadap keputusan tersebut, amun wakil ketua Yap Thiam Hien tidak menyetujui. Yap beranggapan konstitusi bentukan BPUPKI terlalu otoriter, UUD 1945 menyediakan ruang terlalu lebar bagi Sukarno untuk bertindak one man show, dan yang membuat paling cemas adalah melemahkan sendi Hak Asasi Manusia (HAM). Sejarah negara berkonstitusi menurut Yap seorang keturunan Tionghoa adalah sejarah perjuangan rakyat melawan tirani, depotisme, dan absolutisme. Konstitusi adalah manifestasi dari kemenangan keadilan (justice) atas kesewenang-wenangan dan kekuasaat mutlak. Namun dukungan politik Yap, tidak sepadan dengan perjuangan dia membela tidak kembalinya ke UUD 1945, Soekarno pun tetap membubarkan Konstiuante karena dasar desakan Angkatan Darat (AD) dan beranggapan Konstiuante yang dibentuk pada November 1956 terlalu lambat.
Ternyata kemuduran yang dikhawatirkan Yap terjadi, pada tahun 1959, Pemerintah mengeluarkan PP No.10/1959, yang isinya melarang orang-orang Cina asing berdagang di tingkat kabupaten kebawah. Akibatnya ratusan ribu orang Tionghoa terpaksa melakukan repartriasi ke RRC, dan para komandan militer (Angkatan Darat) khususnya di Jawa Barat melarang orang Cina bertempat tinggal dipedesaan. Konsep pemerintah mengenai nasionalisasi perusahaan sungguh meminggirkan golongan etnis Tionghoa, serta mengakibatkan lebih dari 100.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia selama tahun 1960-1961 dan mayoritas mengalami kesengsaraan. Hal ini pun dikaitkan dengan “intrik-intrik” politik negara Indonesia dan Tiongkok dan ada peningkatan teror dalam perbatasan-perbatasan Indonesia sendiri, seperti pada tahun 1963 terjadi kerusuhan rasial pecah dibeberapa tempat di Jawa. Pada masa ini perlakuan aparat militer yang menjadi alat negara telah mampu mendiskreditkan etnis Tionghoa sabagai golongan pendatang yang harus tunduk pada masyarakat yang mempunyai tanah kelahiran (pribumi). Namun, kenyataan yang terjadi menjadi paradoks karena adanya lobi-lobi penguasa yang tidak bisa menghindar dari sebagia elite etnis Tionghoa. Disisi lain, bangkit pula semangat nasionalisme yang cenderung mengacu pada sentimen primordial adalah faktor lain yang mengakibatkan suramnya rasialisme di Negara Republik Indonesia.

Sejarah etnis Tionghoa Orde Baru

   Runtuhnya rezim Orde Lama membawa kebankitan terhadap diskriminasi etnis Tionghoa di Indonesia, measa pemerintahan Orde Baru tetap mebuat etnis Tionghoa mengalami diskriminasi rasial dan hilangnya hak asasi manusia, contohnya sebagai berikut ;
  
  1. mengeluarkan kebijakan penandaan khusus pada Kartu Tanda Penduduk
  2. tidak bolehnya warga etnis Tionghoa menjadi pegawai negeri serta tentara
  3. pelarangan warga etnis Tionghoa untuk memiliki tanah di pedesaan.
    
Itu hanya sebagian contoh kecil mengnai sikap pemerintah Orde Baru terhadap golongan etnis Tionghoa, masih banyak lagi hal-hal yang merenggut Hak Asasi Manusia terhadap kaum minoritas ini.
Selama pemerintahan Orde Baru, yang dipimpin oleh Soeharto selam 32 tahun, golongan etnis Tionghoa mengalami kekangan keras terhadap aspek politik dan aspek budaya. Pada aspek politik pemerintah Orde Baru mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang Larangan Komunisme dan Marxisme-Leninisme karena dianggap bahaya laten bagi ketahanan nasional. Baperki yang diketuai oleh Siaouw Giok Thjan, yang dianggap berhaluan Komunisme, langsung menghentikan kreativitas politiknya. Meskipun ada orang-orang etnis Tionghoa yang terlibat dalam politik praktis, namun keterlibatannya tidak terlalu menonjol.
Pada aspek budaya, Pemerintah Indonesia mengelurkan PP No.14/1967, yang berisi larangan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat Cina di Indonesia. Konsiderasi Inpres tersebut lengkapnya berbunyi, sebagai berikut.

   “Agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psikologi, mental, dan moral yang kurang wajar terhadap warga Indonesia, sehingga merupakan hambatan terhadap asimilasi perlu diatur serta ditetapkan fungsinya pada proporsi yang wajar”.[5]
Jadi, inti dari PP No.14 tahun 1967 adalah harus adanya stabilitas politik negara yang kacau balau akibat adanya peristiwa G/30S pada tahun 1965, dan korelasi dengan etnis Tionghoa adalah karena organisasi/lembaga Baperki dianggap berhaluan Komunisme yang pada “sejarahnya” menjadi dalang dalam pemberotakan 1965.
Pada tanggal 7 Juni 1967, Soeharta mengelurkan suran “Kebijakan Pokok Penyelesaian Masalah Cina” yang berisi tentang etnis Tionghoa WNA yang memounya itikad baik akan mendapat jaminan keamanan dan perlindungan atas kehidupan, kepemilikan, dan usahanya. Surat edaran ini kemudian di tindak lanjuti dengan Keputusan Presiden pada Desember 1967 yang isinya menyatakan bahwa Pemerintah tidak membedakan antara Tionghoa WNA dan Tionghoa WNI.
         Untuk menhindari “ekslusif” terhadap etnis Tionghoa di Indonesia, pemerintah mengasimilasikan orang-orang etnis Tionghoa dan melakukan baerbagai usaha untuk memutuskan hubungan mereka dengan leluhurnya. Proses asimilasi ini terlihat sebagai berikut;
  
  1. Aturan penggantian nama
  2. Melarang segala bentuk penerbitan degan bahasa serta aksara Cina
  3. Membatasi kegiatan-kegiatan keagamaan hanya dalam keluarga
  4. Tidak mengizinkan pagelaran dalam perayaan hari raya tradisional Tionghoa di muka umum
  5. Melarang sekolah-sekolah Tionghoa dan menganjurkan anak-anak Tionghoa untuk masuk ke sekolah umum negeri atau swasta
   
Hubungan dikeluarkan kebijakan ini adalah adanya kepentingan ekonomi dengan kepentingan politik pemerintahan. Pada era Orde Baru kata diskriminasi rasial “haram” untuk di sebutkan, bhkan untuk diperbincangkan yang disiasati oleh pemerintahan Orde Baru menjadi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang tetap tidak boleh diperbincangkan, jadi hanya dibiarkan begitu saja seperti air mengalir tanpa ada tindak lanjutnya dari pemerintah, walaupun sebenarnya terjadi konflik SARA.
            Diskriminasi golongan etnis Tionghoa terlihat pula dari sikap Pemerintah yang megharuskan etbis Tionghoa yang berada di Indonesia memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SKBRI) yang berbentuk paspor tersebut. Dalam proses memiliki SKBRI ini pun tidak mudah, bahkan sering menyakitkan bagi orang Tionghoa. Contoh suatu kisah dari Teddy, konsultan IT keturunan Tionghoa yang akan membuat SKBRI , petugas disana meminta dia menyanyikan lagu Indonesia Raya terlebih dahulu, lalu petugas bertanya “siapa pengarannya dan dimana pengarang tersbut meninggal?”. Seolah-oleh petugas SKBRI ini pun tidak memilik rasa menghargai antargolongan.  
Diskriminasi yang terjadi pada pemerintahan Orde Baru sangat terlihat jelas, karena diambilnya hak berpolitik sebagai salah satu etnis yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah hanya menyediakan sedikit sekali orang etnis Tionghoa yang dapat berperan dalam politik praktis. Tetapi golongan etnis Tionghoa tetap berfokus atau mengalihkan kegiatannya pada kegiatan ekonomi mulai dari tingkat pusat, provinsi, sampai di kabupaten/kota yang ditekuni selama 32 tahun sepanjang pemerintahan Orde Baru. Dari hasil kegiatan ekonomi, etnis Tionghoa berhasil mendominasi ekonomi nasional dan ini pula yang menjadi alasan jarang orang-orang Tionghoa yang ingin bersimggungan dengan kegiatan politik.
Pada masa Orde Baru ada sekitar 10 produk perundang – undangan yang sangat diskriminatif secara rasial terhadap etnis Tionghoa, yaitu :

  1. Instruksi Presidium Kabinet RI No. 37/U/IN/6/1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian Masalah Cina
  2. Surat Edaran Presidium Kabinet RI No. SE-36/Pres/Kab/6/1967 tentang Masalah Cina
  3. Instruksi Presiden No.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat istiadat Cina
  4. Instruksi Presiden No.15/1967 tentang Pembentukan Staf Khusus Urusan Cina
  5. Instruksi Mendagri No. 455.2-360 tentang Penataan Klenteng
  6. Keputusan Kepala Bakin No. 031/1973 tetang Badan Koordinasi Masalah Cina
  7. SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 286/1978 tentang Pelarangan Impor, Penjualan, dan Pengedaran Terbitan dalam Bahasa dan Aksara Cina
  8. Surat Edaran Menteri Penerangan No. 02/SE/Di tentang Larangan Penerbitan dan Pencetakan Tulisan/Iklan Beraksara dan Berbahasa Cina
  9. Surat edaran SE.02/SE/Ditjen/PPG/K/998, yang melarang penerbitan dan percetakan tulisan/iklan beraksara dan berbahasa Cina di depan umum.
  10. Peraturan Menteri Perumahan No. 455.2-360/1998, yang melarang penggunaan lahan untuk mendirikan , memperluas, atau memperbarui kelenteng Cina.

Dari contoh perundang-undangn di atas pun terlihat bahwa pemerintah Orde Baru memang secara sistematis melakukan diskriminasi rasial terhadap golongan etnis Tionghoa. Masa transisi era Orde Lama ke era Orde Baru bukan menghilangkan diskriminasi, bahkan menjadi meningkatkan diskriminasi rasial untuk golongan etnis Tionghoa di Indonesia. Orde Baru juga telah melakukan asimilasi total terhadap masyarkat Tionghoa, seperti penghpusan tiga pilar etnis Tionghoa yaitu; organisasi Tionghoa, media massa Tionghoa, dan sekolah Tionghoa, telah di hapus, dan dibuang jauh saat rezim ini berkuasa. Rezim yang mementingkan stabiltasi sosial-politik tanpa adanya rasa menghargai (toleransi) antargolongan. Seperti yang dikatakan oleh John F. Kennedy “The hottest places in Hell are reserved for those who in a period of moral crisis maintain neutrality”.

Sejarah etnis Tionghoa sejak Reformasi

            Sebelum reformasi Indonesia, pada tanggal 9 Juli 1996 muncul kententuan Keputusan Presiden No.56/1996, yang isinya, semua peraturan yang mensyaratkan SKBRI dihapus. Yang menjadikan etnis Tionghoa tidak perlu memiliki nama Indonesia untuk syarat tinggal di Indonesia, orang-orang etnis Tionghoa dapat menggunakan nama turunan Tionghoa. Keputusan Presiden ini pun diperkuat oleh Intruksi Presiden No.26/1998. Sedikit demi-sedikit diskrimiasi yang dirasakan oleh golongan etnis Tionghoa telah dihapuskan dari konstitusi.
            Pada puncak Reformasi, pecah kerusuhan Mei 1998 di Jakarta dan Solo terdapat korban tewas dan terjadi pemerkosaan terhadap para wanita keturunan Cina, sekitar 5.000 warga keturunan Cina Indonesia melarikan diri ke luar negeri. Setelah pemerintahan Orde Baru runtuh, etnis Tionghoa dapt menghirup udara segara politik praktis seperti 5 Juni 1998, Lieus Sungkharisma, bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia, yang mendirikan Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (Parti) yang bertujuan untuk memperjuangkn integrasi keturunan Cina ke dalam bangsa Indonesia, Partai Pembaruan Indonesia (yang tidak bertahan lama, sehingga menjadi asosiasi biasa), dan Partai Bhineka Tunggal Ika (PBI). Bermunculan juga organisasi non-government organization (NGOs), contohnya Solidaritas Nusa-Bangsa(SNB), Gerakan Anti-Diskriminasi (Gandi), Paguyuban Marga Sosial Tionghoa Indonesia (PSSTI), dan Perhimpunan INTI dibenuk untuk memperjuangkan nasib Tionghoa di Indonesia.
            Catatan sejarah kelam dari kalangan etnis Tionghoa pada era Orde Baru, banyak orang-orang Tionghoa yang kecewa terhadap pemerintahan Soeharto, efek yang terjadi saat pasca reformasi tahun 1999 ketika pemilu, banyak Tionghoa yang mendukung PDIP dibandingkan Golkar. Sedangkan partai politik Tionghoa sendiri seperti Parti dan Partai Pembaruan tidak ikut pemilu, yang mengikuti hanya Partai Bhineka Ika (PBI) Nurdin Purnomos. Sikap apolitis atau kurangnya minat terhadap politik yang terjadi pada kalangan Tionghoa, menimbulkan tiga efek negatif seperti yang di katakan oleh Lin Che Wei, C.F.A seorang Direktur Independent Research & Advisor yaitu;
   
  1. Polarisasi yang memungkinkan suburnya crony capitalism-etnis Cina, khususnya para pengusaha besar, yang menjadi target “sumber penanaan” kegiatan politik tertentu. 
  2. Etnis Tionghoa sering terlihat tidak mengambil sikap atau berpihak di bidang politik , kecenderungan akan diberikan terhadap yang memberikan “perlindungan” dan menjamin kelangsungan bisnis mereka.
  3. Ketidakmauan etnis Tionghoa terjun di kegiatan non-bisnis, menyebabkan market-dominant minorities makin parah.

            
Era pemerintahan pasca-Orde Baru mulai menjalankan “multikulturalisme”, memunculkan ke-ekslusif-an terhadap etnis Tionghoa, dan mulai muncul kembali tiga pilar etnis Tionghoa, walaupun tidak terlalu berpengaruh terhadap peranakan Tionghoa di Indonesia. Namun era ini, memunculkan kembali simbol etnis Tionghoa di Indonesia yang sudah  lama dibungkam oleh rezim otoriter, karena rezim reformasi sudah memberikan kebebasan politik terhadap etnis Tionghoa, udara segara demokrasi di Indonesia yang melai mengaplikasikan ke-Bhineka Tunggal Ika tanpa harus ada yang terdiskriminasi karena hak asasi suatu golongan tidak diindahkan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
            Jadi, sejarah etnis Tionghoa di Indonesia mengalami dinamika politik yang luar biasa sejak masa penjajahan, samapai akhirnya terjadi dekonstruksi sosial-politik terhadap rezim Orde Baru ke rezim Reformasi, di mana pasca-Reformasi memunculkan “esensial identitas”, yang berarti setiap etnis diakui oleh pemerintah, dan menjadi era baru untuk etnis Tionghoa, seperti kebebasan yang belum pernah diperoleh selma ini. Di era pasca-Reformasi ini muncul pejabat publik berdarah Indonesia-Tionghoa setelah Bob Hasan, yakni Kwik Kian Giedan Mari Elka Pangestu. Lalu munculnya sosok Basuki T.Purnamayang pernah memimpin Kabupaten Belitung Timur, dan pada tahun 2013 terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berdampingan dengan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI melalui pemilihan langsung, ini merupak hasil dekonstruksi sosial-politik yang terjadi di Indonesia. Dan pada akhirnya setelah perhelatan pemilu Presiden 2014 terpilihnya Joko Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia periode (2014-2019) dan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI, otomatis membuat Basuki T. Purnamayang naik menjadi Gubernur DKI pada tahun 2014.
            Fenomena ini menunjukan bahwa sudah tidak ada sekat antara pribumi dan etnis Tionghoa di ranah politik perkotaan, walaupun masih ada anggapan pro-kontra terhadap anggapan bahwa “Basuki T.Purnamayang sebagai keturunan Tionghoa menjadi seorang pemimpin di tingkat ibu kota”.
           Oleh karena itu, slogan “Bhineka Tunggal Ika” sebagai simbol Negara Indonesia seharusnya dikaji kembali apabila ada anggapan WNI yang ber-etnis Tionghoa tidak boleh memimpin di lingkungan politik. Karena Indonesia adalah keberagaman yang tetap satu, menjunjung tinggi rasa toleransi antar agama, etnis, adat istiadat, kedaerahan. Walaupun seseorang yang memimpin adalah dari etnis minoritas itu tidak menjadi masalah, yang terpenting pemimpin ini tidak menimbulkan perpecahan yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk tercapainya keadilan (justice) dalam bermasyarakat.


Daftar Pustaka


Avalokitesvari, N. N. (2014, March 15). Diskriminasi Etnis Tionghoa di Indonesia Pada MAsa Orde Lama dan Orde Baru. Dipetik November 4, 2014, dari tionghoa.info
Ode, M. L. (2012). Etnis Cina Indonesia dalam Politik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Salim, E. Y. (2012, December 22). Potret Indonesia-Tionghoa : Ambiguitas di Tengah Era Kebebasan. Dipetik November 4, 2014, dari www.indonesiamedia.com
Suryadinata, L. (2004). Majalah Tempo Edisi Etnis Cina di Zaman yang Berubah. Etnis Tionghoa sejak Reformasi, 38-39.
Warsidi, A. (2013). Majalah Tempo Edisi Bercermin pada Yap Thiam Hien. 'Lone Ranger' Penentang UUD 1945, 83-84.
Warsidi, A. (2013). Majalah Tempo Edisi Bercermin pada Yap Thiam Hien. Tersingkir di Jalan Lurus, 80-81.
Wei, L. C. (2004). Majalah Tempo Edisi Etnis Cina di Zaman yang Berubah. Fase Baru Peranan Etnis Cina di Indonesia, 46-47.







[1] M.D La Ode, Etnis Cina Indonesia dalam Politik, Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta: 2012, hal. 2.
[2] Benny G. Setiono, Tionghoa dalam Pusaran Politik, Trans Media Pustaka. Jakarta: 2008, hal. 13.
[3] Leo Suryadinata, Pemikiran Politik Etnis Tionghoa di Indonesia 1900-2002, LP3ES. Jakarta: 2005 hal. 19.
[4] Ibid, Leo Suryadinata, hal. 23.
[5] Badan Kordinasi masalah Cina(BKMC), dalam buku M.D La Ode, Etnis Cina Indonesia dalam Politik, Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta: 2012, hal. 14.



Kementrian Kajian Strategis
BEM KEMA Unpad
Unduh kajian di: tinyurl.com/LISM-Kajian

Makanan Tunas Bangsaku

Latar Belakang

Mahasiswa, jika menurut definisi kata ialah mereka yang tengah mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi. Mereka adalah jiwa-jiwa muda yang tengah digembleng dengan rupa-rupa ilmu pengetahuan untuk menjadi penerus bangsa ini; merekalah yang diharapkan memberikan gagasan dan pemikiran baru untuk memecah permasalahan sekaligus meningkatkan kualitas bangsa.
And people is what they eat.

Apa ada hubungannya? Ada. Makanan, bisa berbentuk nasi, lauk pauk, buah dan sebagainya yang dicerna akan menjadi sumber bahan bakar tubuh dalam beraktivitas. Apa-apa yang kita makan pun akan diolah dan digunakan sebagai materi pembangun dan penyusun tubuh; prekursor platelet untuk penutupan luka di kaki, membantu pembentukan haemoglobin untuk membawa oksigen, sumber protein untuk otot, maupun glukosa sebagai sumber energi otak; seluruh bagian tubuh kita tak akan terlepas dari pengaruh apa yang kita makan. Mau tidak mau, keadaan tubuh kita sekarang bisa jadi adalah manifestasi dari apa-apa yang kita makan sebelumnya.

Maka sebelum kita membahas hal teknis seperti rendahnya kepedulian dan rasa kritis mahasiswa maupun rendahnya peringkat pendidikan rata-rata kita di dunia; dalam tahapan awal mari bahas terlebih dahulu SDM yang tengah dibina ini; atau dalam pembahasan kita kali ini—Mahasiswa.

Tidak dapat dipungkiri bahwa mahasiswa rata-rata dilabeli imej sebagai anak yang super hemat (anak kosan), duit pas-pasan. Dengan keadaan seperti itu, mau tidak mau mereka akan memilih makanan dengan harga yang lebih murah, tapi tetap enak dan mengenyangkan. Biasanya, tipe makanan jualan seperti ini membawa konsekuensi yang cukup besar juga.

Bagaimana penyajiannya? Bagaimana tempat berjualannya?

Di tengah lonjakan harga rempah-rempah dan rumitnya pengolahan, belum lagi kesibukkan dan jumlah mahasiswa yang begitu tinggi (sehingga tempat yang luas dan strategis tentu menjadi mahal); mengejar ‘harga mahasiswa’ menimbulkan konsekuensi yang cukup berat. Jika terus diabaikan, bagaimana nasib puluhan ribu mahasiswa kita kedepannya?




Rumusan Masalah

Jika dilihat di sekitar kawasan Universitas Padjadjaran Jatinangor , ada 3 masalah yang kadang diabaikan karena terlanjur dianggap lumrah: penggunaan MSG berlebih, sanitasi air dan kebersihan tempat makan.

1.       MSG ialah singkatan dari Monosodium Glutamate. Awalnya diambil dari ekstraksi kelp oleh Kikunae Ikeda, dimana ia menyadari bahwa sup rebusan rumput laut tersebut memiliki sensasi rasa yang lain: Umami (bukan manis, asin, pahit ataupun asam). Produk hasil penemuan ini akhirnya diperdagangkan sebagai Aji-no-motto dan akhirnya merambah Amerika Serikat melalui tentara PD-2 dan menjadi salah satu bahan aditif paling digunakan di seluruh dunia.

Belakangan ditemukan rahasia dari MSG itu sendiri; dikenal sebagai aditif yang dapat meningkatkan cita rasa masakan, MSG ternyata bekerja sebagai Excitotoxin dengan berikatan dengan neuron (sel saraf) otak yang memiliki 3 glutamate receptor, merangsangnya bekerja secara terus menerus dalam kurun waktu yang pendek hingga akhirnya neuron itu mati. Maka, penamaannya sebagai Excitotoxin memang benar.

MSG juga menginduksi pengeluaran Dopamine, hormon yang membuat kita merasa lebih sehat dan tenang. Dopamine ini bersifat adiktif. Menurut sejarah, sebelum tahun 60-an, penggunaan MSG hanya setakaran 1-2 korek kuping (30-60 gram). Hingga di tahun-tahun selanjutnya terus meningkat hingga tercapailah 1 sendok teh yang setara dengan 100 korek kuping. Tak sedikit pula di sekitar kita, pedagang yang menggunakan takaran ala kadarnya hingga mencapai 1 sendok makan. Artinya, penggunaan MSG kita semakin meningkat bahkan hingga 250x lipat dalam kurun waktu 50 tahun.

Efeknya mungkin tak akan langsung terlihat. Tapi, semakin kita membiarkan diri mengkonsumsi MSG, maka jumlah neuron yang kita punya pun akan semakin menurun. Tanpa terasa, pola pikir kita akan melambat dan tertinggal. Tapi karena ini merupakan tindakan bersama, mungkin saja kita tidak merasa turun; padahal kita secara keseluruhan mengalami penurunan bersama sehingga tidak terlalu mencolok.

MSG adalah salah satu faktor penurun kecerdasan yang dalam jangka panjang dapat bermanifestasi di Alzheimer , dll. Masih mungkin jika dihubungkan dengan perbandingan kepahaman ilmu eksakta siswa-siswi Indonesia yang selalu berada di bawah tenth percentile rata-rata dunia.

Hasil dari penelitian Kenney & TindBall yang dianggap pro-MSG pun ternyata memiliki banyak lubang pengambilan data (semisal, eksklusi objek percobaan tanpa keterangan). Jika ditelaah, malah hasil penelitiannya adalah 2-3 gram dapat menyebabkan sindrom-rumah makan-China, 5  gram ke atas bahkan dapat menginduksi gangguan CRS berat.

Berbahaya sekali karena kini orang Indonesia biasa menggunakan 1-5 gram MSG per porsinya.

Gagasan:

Federasi makanan, kelembagaan nasional maupun internasional sebaiknya lebih terbuka akan bahaya MSG. Selama ini, bahaya MSG terkesan ditutupi oleh pihak-pihak asing (yang diuntungkan dengan penggunaan MSG pada produknya) dengan menggunakan hasil penelitian lama yang kurang akurat. Akibatnya,bahaya penggunaan MSG secara ugal-ugalan jadi tidak tersampaikan pada masyarakat.

Belum lagi fakta bahwa jika dipanaskan, MSG malah akan terbgi menjadi dua substansi yang sama-sama mutagenik dan karsinogenik.
Seperti negara asalnya, Jepang, kini hendaknya pemerintah melarang penggunaan izin MSG murni 100% (kecuali pabrik makanan) dan mem-promote Aji Shio. Aji shio terdiri dari 90% garam dan 10% MSG. Garam akan berfungsi sebagai controller jumlah dengan tetap mendapat rasa gurih MSG yang pas. Terkadang, pedagang terus membubuhi MSG karena memperlukan rasa yang kuat dan gurih; padahal yang mereka butuhkan sesungguhnya adalah garam (3x lebih kuat dari MSG) . Aji Shio juga lebih murah harganya, bahkan mudah dibuat sendiri.

Sosialisasi bahaya penggunaan MSG berlebihan juga perlu dipahami oleh mahasiswa itu sendiri. Penggunaan satu sendok makan MSG maupun satu sendok teh, sebenarnya sudah lebih dari cukup. Jika memang tidak bisa langsung berhenti, mahasiswa bisa mengurngi sedikit demi sedikit penggunaan MSG dengan meminta langsung pada si penjual. Sebisa mungkin awasi juga pencampuran bumbu saat menghidangkan makanan (misal, bakso) karena kadang takaran MSG-nya ‘hanya menurut feeling saja’. Hentikan ketergantungan MSG sedini mungkin sebelum jumlah neuron kita semakin sedikit, dan bahkan kita akan terlalu bodoh untuk berpikir untuk berhenti.

2.       Sanitasi air di beberapa tempat makan di wilayah kampus Unpad Jatinangor masih sangat memprihatinkan. Tidak adanya keran air bersih—semisal di Gerbang lama Unpad—menyebabkan banyak pedagangnya yang menjadi kesulitan mengambil air bersih untuk membuat minuman/makanannya, maupun kegiatan mencuci peralatan makan. Akibatnya, masih banyak yang menggunakan sistem 2 ember (1 ember untuk bilasan pertama berisi air sabun, ember kedua digunakan untuk ‘membilas’. Jadi hanya dibersihkan, dikocok-kocok di ember 1, dicelup di ember 2). Bahaya, jelas. Karena air yang digunakan tidak diganti, maka penyakit-penyakit yang bisa menular lewat cairan tubuh dapat menjadikannya reservoir yang bagus. Hepatitis dan HIV/AIDS adalah beberapa diantaranya.

Saluran air juga tak kalah penting untuk mengalirkan air bekas pakai para pedagang. Bila tidak ada saluran air, pedagang akan mengalirkannya begitu saja di jalan tempat pejalan kaki lewat. Air berisi sisa-sisa makanan dan busa sabun yang mengalir begitu saja di sela kaki kita, tentu menimbulkan ketidaknyamanan.

Gagasan :

Tentu kita tidak bisa menuntut pedagang berlaku bersih tanpa adanya sarana prasarana yang tepat. Pemilik ataupun pengurus tempat pedagang tersebut hendaknya menyediakan sarana sanitasi air yang baik. Telah tercantum pula dalam Kepmenkes RI NO.942/MENKES/SK/VII/2003 bahwa pedagangnya pun wajib menjaga kebersihan dagangannya sendiri dengan, semisal, tidak menyentuh langsung makanan maupun mencegah penularan penyakit lewat dagangannya.

Mengenai PerMenKes tadi, sebenarnya Dinas Kabupaten/Kota lah yang wajib meninjau tempat penjualan makanan dan melaporkannya pada Pemerintah Daerah secara berjenjang. Jika koordinasi berjalan dengan sinergis, maka kebersihan lapak pedagang akan meningkat dan dapat mencegah mahasiswa terganggu proses belajarnya karena sakit.

Perlu digarisbawahi juga bahwa penggunaan plastik/styrofoam sekali pakai untuk ‘menjamin kebersihan’ tidak sepenuhnya solutif karena akan menimbulkan masalah baru; menumpuknya sampah yang seharusnya tidak diperlukan. Mahasiswa cerdas sebaiknya bisa mencegahnya dengan membawa botol minuman sendiri ataupun kotak bekal kosong untuk diisi makanan. Memang akan terasa merepotkan di awal, tapi lama-lama akan terasa mudah bila terbiasa.

3.       Kebersihan dari lapak penjualan di beberapa spot masih tergolong minim. Sisa-sisa makanan yang menyatu pada alas tanah warung, sampah yang berserakan, belum lagi lalat yang ikut bersenda gurau dengan kita saat makan.

Gagasan :

Selain mengurangi limbah makanan seperti yang ada di no. 2, perlu disediakan tempat sampah tertutup untuk mencegah bau dan lalat yang berkembang biak. Pedagang juga, sebaiknya rajin membersihkan lapak mereka sendiri demi kesehatan dan kenyamanan pembeli maupun diri mereka sendiri.

Untuk hal ini, mahasiswa dapat mengingatkan pedagang akan pentingnya kebersihan, tentunya dengan cara yang santun dan tidak menggurui, hindari juga bila sedang ramai pengunjung atau sedang sibuk membuat makanan. Bila suasana santai, ajak ngobrol sebentar dan bilang saja bahwa pembeli akan lebih senang bila tempat makan mereka pun bersih, serta akan semakin sering datang tentunya.





Bukan ingin menjadi pilih-pilih. Bukan rese. Bukan sok-sok an. Tapi kritis dan peduli. Sayang akan bangsanya dan ingin melindungi penerusnya. Itulah kita, mahasiswa.


Oleh: Sonia Ayu Islami
Unduh kajian di: tinyurl.com/LISM-Kajian
Diberdayakan oleh Blogger.